-, Tri Wulandari (2025) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT BERDASARKAN PASAL 354 KUHP DALAM PUTUSAN PERKARA Nomor 34/Pid.B/2024/PN Tlk. Diploma thesis, Universitas Islam Kuantan Singingi.
SKRIPSI FULL TRI WULANDARI.pdf - Other
Restricted to Registered users only
Download (3MB) | Request a copy
RINGKASAN SKRIPSI TRI WULANDARI.pdf - Other
Download (3MB)
Abstract
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh dalam KUHP disebut penganiayaan. Mr. M. H.
Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut. “menganiaya” ialah dengan
sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang
menyebabkan sakit atauluka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau
perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor
34/pid.B/2024/Pn Tlk, dan Bagaimana penerapan sanksi tindak pidana yang menyebabkan luka
berat berdasarkan pasal 354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk. Untuk
penelitian ini, penulis menggunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu
menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan
pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana, kemudian penelitian ini
bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pertimbangan
hakim terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal
354 KUHP dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk diantaranya adalah :1. Hakim
telah mempertimbangkan permohonan terdakwa 2. Hukuman lebih ringan dari yang dijatuhkan
oleh JPU yang mana terdakwa di vonis 3 tahun 3 bulan sedangkan JPU menjatuhkan 4 tahun.
dan penerapan sanksi tindak pidana yang menyebabkan luka berat berdasarkan pasal 354 KUHP
dalam putusan perkara Nomor 34/pid.B/2024/Pn Tlk yaitu : 1. Belum sesuai dengan pasal 354
KUHP karena hanya di hukum 3 tahun 3 bulan sedangkan di pasal 354 ayat 1 hukuman penjara
paling lama delapan tahun yang mana belum setengah dari yang di jatuhkan 2. Korban tidak
bisa melakukan aktivitas seperti biasanya sehingga hukuman ini belum sebanding dengan yang
di alami korban.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penganiayaan, Luka Berat, Pasal 354 KUHP, Tinjauan Yuridis. |
| Subjects: | Ilmu Pengetahuan Sosial > hukum |
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Unnamed user with email pustakauniks@gmail.com |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 03:19 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 03:19 |
| URI: | https://repository.uniks.ac.id/id/eprint/1168 |
