JUPENTUS, SIREGAR (2022) PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLSEK TAPUNG (LP/177/X/2021/Riau/Res Kpr/Sek Tpg). Diploma thesis, Universitas Islam Kuantan Singingi.
![[thumbnail of JUPENTUS SIREGAR.pdf]](http://repository.uniks.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
JUPENTUS SIREGAR.pdf - Other
Download (2MB)
Abstract
Dengan
latar belakang,dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sangatlah
diperlukan sekali peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap korban
maupun saksi. Apalagi korban pada kasus ini adalah anak yang di bawah umur. Jika
tidak ditangani dengan tepat, tentu akan berdampak sangat amat tidak baik untuk ke
depannya bagi si korban pencabulan tersebut. Adapun rumusan masalah dari penelitian
ini adalah: Bagaimana peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam
memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di
bawah umur (Laporan PolisiNomor (lp/177/x/2021/riau/res kpr/sek tapung); dan Apa
hambatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan
perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur
(Laporan PolisiNomor (lp/177/x/2021/riau/res kpr/sek tapung). Kesimpulan penelitian
ini adalah: Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, Peran LPSK
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana
pencabulan anak di bawah umur, antara lain bagi korban; dengan adanya perlindungan
hukum dari LPSK, Membuat korban jadi tidak takut dalam menyampaikan laporannya
secara terang dan detail; Cepat memulihkan mental psikisnya, sehingga dapat kembali
bergaul dengan sosialnya. Terutama dalam melanjutkan pendidikannya; Mendapat
wawasan dan pembekalan agar bisa terhindar dari kasus serupa atau bentuk kriminal
lainnya. Bagi saksi, yakni membuatnya menjadi lebih berani dan tidak takut dalam
memberikan kesaksian di depan kepolisian maupun pengadilan; Terhindar dari perasaan
takut oleh ancaman – ancaman dari luar yang terjadi; Dapat membantu korban dalam
penyelesaian kasus yang menimpanya. Bagi pihak kepolisian, yakni Memudahkan
kepolisian dalam menangani kasus si korban; Memudahkan kepolisian dalam menggali
informasi mengenai kasus tersebut, dan; Memudahkan dalam memberikan perlindungan
hukum pada saksi dan korban.Untuk hambatan dalam perlindungan hukum LPSK
terhadap saksi dan korban tindak pidana pencabulan anak di bawah umur adalah
kurangnya jalinan kerjasama antara LPSK dengan lembaga penegak hukum atau
instansi pemerintah, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai LPSK, adanya
mekanisme proses pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK yang cukup
panjang, adanya pihak yang mencoba menghambat proses kinerja LPSK, dan
ketidaksepahaman pihak LPSK dengan lembaga penegak hukum atau instansi
pemerintah.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | LPSK, Saksi dan Korban, Tindak PidanaPencabulan, Anak di Bawah Umur |
Subjects: | Ilmu Pengetahuan Sosial > hukum |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Siswa Magang - |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 02:11 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 02:11 |
URI: | http://repository.uniks.ac.id/id/eprint/229 |