Search for collections on Repository UNIKS

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (STUDI PUTUSAN NOMOR:59/Pid.B/LH/2019/PN.Tlk)

FEGGY, FIKRI AGASY (2020) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (STUDI PUTUSAN NOMOR:59/Pid.B/LH/2019/PN.Tlk). Diploma thesis, Universitas Islam Kuantan Singingi.

[thumbnail of Skripsi Pegy.pdf] Text
Skripsi Pegy.pdf - Other

Download (618kB)

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh
manusia yang mana perbuatan tersebut dilarang oleh undang-undang hukum
pidana. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia adalah Illegal
Logging.
Modus Operandi adalah cara operasi orang perorangan atau kelompok penjahat
dalam menjalankan rencana kejahatannya. Adapun yang menjadi rumusan
masalah yaitu bagaimana modus operandi tindak pidana illegal logging dalam
putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK dan bagaimana pertimbangan hakim
dalam putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK. Seperti Tindak Pidana dalam
putusan ini yaitu pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2019, bahwa ia terdakwa
JAMILUS Als ILUS Bin JATIM sekira pukul 02.30 Wib atau pada waktu lain
dalam bulan Januari atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan
Raya Sungai Paku, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten
Kuansing atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan
sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi modus operandi
tindak pidana illegal logging dalam putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK
dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap Jamilus
Als Ilus Bin Jatim yang turut serta melakukan tindak pidana illegal logging dalam
putusan Nomor : 59/Pid.B/LH/2019/PNTLK.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah normatif yaitu pendekatan
yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelah hal yang bersifat teoritis
yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin
doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder,
diantaranya: asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan dan peraturan lainnya, dengan mempelajari buku-buku,
peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan erat dengan
penelitian.
Berdasarkan penilitian ini pertimbangan Hakim berdasarkan alat-alat bukti yakni
keterangan saksi dan keterangan terdakwa, disertai barang bukti yang diajukan
dalam surat dakwaan oleh penuntut umum serta fakta-fakta yang lengkap dalam
dakwaan, di perkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Di samping itu, sebelum
hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat
memberatkan, dan meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal
dengan perbuatan tersebut, serta dapat memberikan keadilan bagi para terdakwa
dan efek jera terhadap adanya putusan ini. Pertimbangan hukum hakim ini sesuai
dengan KUHAP yang berlaku dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2
(dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sebesar Rp 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah). Kemudian menetapkan masa Penangkapan dan
Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sehingga hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara
i
selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ilmu Pengetahuan Sosial > hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email pustakauniks@gmail.com
Date Deposited: 28 Aug 2025 03:21
Last Modified: 28 Aug 2025 03:21
URI: http://repository.uniks.ac.id/id/eprint/861

Actions (login required)

View Item
View Item