Search for collections on Repository UNIKS

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMEKARAN DESA KETAPING JAYA KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG DESA

YADRAYATI, - (2020) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMEKARAN DESA KETAPING JAYA KECAMATAN INUMAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN PERDA NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG DESA. Diploma thesis, Universitas Islam Kuantan Singingi.

[thumbnail of SKRIPSI YADRAYATI 150408065.pdf] Text
SKRIPSI YADRAYATI 150408065.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Pemekaran desa adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat
provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru
untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6
tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan yang diperintahkan
Undang-Undang Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan
Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor pendukung desa yaitu berupa, partisipasi dan tindakan proaktif
masyarakat, terpenuhi unsur pemekaran, aspirasi masyarakat, pandangan aparat
pemerintah serta suasana kondusif dan Faktor-faktor penghambat desa yaitu
berupa peningkatan pendidikan, pemerataan pembangunan, a. Percepatan
pembangunan secara optimal, b. Fokus pengembangan wilayah tertinggal dan
terpencil, c. Mengembangkan wilayah-wilayah perbatasan, d. Menyeimbangkan
pertumbuhan pembangunan, e. Meningkatkan keterkaitan kegiatan ekonomi,
Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ilmu Pengetahuan Sosial > hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email pustakauniks@gmail.com
Date Deposited: 12 Sep 2025 06:48
Last Modified: 12 Sep 2025 06:48
URI: http://repository.uniks.ac.id/id/eprint/910

Actions (login required)

View Item
View Item