ALFAUZAN, - (2020) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI DIWILAYAH HUKUM POLRES KUANTAN SINGINGI (STUDI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR : LP/78/VI/2017/RIAU/RES KUANSING). Diploma thesis, Universitas Islam Kuantan Singingi.
![[thumbnail of skrisi fauzan.pdf]](http://repository.uniks.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
skrisi fauzan.pdf - Other
Download (968kB)
Abstract
Tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit” perbuatan
yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman
(sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan
tersebut. Tindak pidana tidak hanya dalam ruang lingkup pembunuhan, pencurian
dan sebagainya, tetapi juga berkembang kedalam tindak pidana kekerasan
terhadap perseorangan, baik itu masyarakat sekitar bahkan keluarga sendiri
sehingga menimbulkan adanya kekerasan didalam rumah tangga. Menurut
Undang undang No. 23 Tahun 2004, Bab 1 Pasal 1 yang dimaksud dengan
kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana Kekerasan dalam rumah
tangga yang dilakukan oleh anggota Polri diwilayah hukum Polres Kuantan
Singingi dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah hukum Polres
Kuantan singingi.
Penulis menggunakan metode penelitian hukum sosiologis sedangkan
sifatnya adalah diskriptif analitis. Pengumpulan data dimulai dari data sekunder
bahan hukum primer kemudian bahan hukum sekunder dan dilanjutkan dengan
pengumpulan data primer di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1. Penegakan
hukum bagi anggota Polri diwilayah hukum polres kuansing yang melakukan
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sama halnya dengan masyarakat
umum atau sipil, dimana anggota polri tersebut tetap dikenakan sanksi peradilan
umum dengan menerapkan undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang
penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu anggota polri yang
melakukan tindak pidana mendapatkan sanksi tambahan dari institusi, akan tetapi
terlebih dahulu dibuktikan pelanggaran pidananya melalui proses peradilan umum
sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
2.Upaya penanggulangan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh anggota Polri
di wilayah hukum polres kuansing dilakukan dengan tiga tahapan yaitu Pre-emtif,
Preventif dan refresif.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Pengetahuan Sosial > hukum |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email pustakauniks@gmail.com |
Date Deposited: | 15 Sep 2025 07:47 |
Last Modified: | 15 Sep 2025 07:47 |
URI: | http://repository.uniks.ac.id/id/eprint/931 |